ZAKAT PROFESI (Suatu Tinjauan Fikih Kontemporer)
- Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang diperoleh dari melakukan suatu pekerjaan profesi, dan dalam fikih kontemporer zakat pofesi termasuk kedalam zakat kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat pendapatan kerja dan jasa).
- Zakat pendapatan kerja dan jasa ini dalam kualifikasi fikih termasuk kedalam kategori zakat harta mustafad, karena itu tidak berlaku haul terhadapnya.
- Nisab dan kadarnya adalah setara dengan nisab dan kadar zakat an-nuq-d (mata uang emas), yaitu 85 gam emas murni dengan 2,5 % zakatnya.
- Zakat profesi apabila mencapai nisab dikeluarkan ketika saat menerima pendapatan apabila muzakki tidak mempunyai harta lain sejenisnya. Apabila mempunyai harta lain sejenisnya, dapat digabungkan bersama harta lain sejenis itu pembayarannya bila mana tidak dikhawatirkan dibelanjakan. Kalau khawatir terpakai, maka dikeluarkan zakatnya saat menerima.
- Pendapatan yang tidak mencapai nisab pada saat diterima dapat digabungkan dengan penerimaan berikutnya dalam tahun zakat bersangkutan.
Selasa, 27 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar