HUKUM SENI PATUNG, SENI LUKIS DAN SENI RELIEF DALAM ISLAM
- Para ulama ahli tafsir, ahli hadis dan ahli fiqih pada zaman lampau dikatakan telah sepakat pendapat mereka bahwa hukum gambar mahluk bernyawa baik timbul atau tidak dan juga patung adalah haram, kecuali lukisan pada kain dan boneka mainan pada anak-anak.
- Dalam al-Qur’an tampak bahwa larangan terhadap patung sebagai patung (harām li żātihi), melainkan larangan karena suatu yang lain, yaitu karena adanya kepercayaan pemujaan patung sebagai ingkarnasi Tuhan yang bertentangan dengan ajaran tauhid (haram li gairihi).
- Ada hadis-hadis nabi yang secara zahirnya melarang seni patung, seni lukis atau gambar, akan tetapi hadis itu dapat kita pahami dan kita lihat dalam suatu konteks historis perjuangan Nabi untuk memberantas paham keberhalaan dan paham animisme yang melekat di zaman jahiliah pada obyek-obyek seni dimaksud. Pada zaman modern sekarang ini apabila sifat tersebut tidak lagi diletakkan kepada seni tersebut, maka tiadalah kiranya keberatan terhadapnya dari segi hukum agama islam.
Selasa, 27 April 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar