Selasa, 27 April 2010

DONASI DARAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

DONASI DARAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

- Darah dalam ayat al-Qur’an adalah haram dimakan/ diminum, dan menurut jumhur ulama tergolong benda najis. Atas dasar itu maka jumhur ulama berpendapat bahwa berobat dengan benda-benda haram dan benda najis adalah haram hukumnya. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa darah selain darah haid tidak dianggap najis, tetapi haram dimakan/ diminum. Maka sebagian ulama ini berpendapat bahwa dibenarkan berobat dengan suatu yang najis dan haram.
- Mengenai pemberian darah kepada orang lain tidak ada dalil yang melarang, karena hal itu boleh saja dilakukan. Apalagi bila diingat bahwa memberikan darah itu adalah untuk kepentingan mempertahankan kelangsungan hidup atau memelihara kesehatan atau penyembuhan orang lain, maka tindakan yang demikian itu selaras dengan tujuan hukum islam mengenai perlindungan terhadap jiwa manusia.
- Dalam hukum islam memperjual belikan darah itu dilarang secara tegas. Donasi darah diperbolehkan dalam hukum islam dan dilarang untuk tujuan komersial

Tidak ada komentar: