PELAKSANAAN SYARIAH DALAM KONTEKS INDONESIA DAN KONTRIBUSI PENDIDIKAN (Studi Peran Lembaga Pendidikan Tinggi Syariah)
- Syariah adalah sinar ilahi yang menerangi manusia sehingga bisa melihat, petunjuk yang dipedomani dan obat penyembuh yang membasmi segala penyakit dan jalan lurus yang apabila seseorang menepatinya ia akan senantiasa berada pada jalan yang benar. Syariah adalah cindera mata, kehidupan hati, dan kelezatan jiwa. Syariah adalah sumber kehidupan, nutrisi, obat, cahaya, penyembuh, perlindungan dan sumber kebaikan di dalam seluruh eksistensi.. syariah yang menjadi misi Rosulullah diutus adalah sendi alam semesta, kutub kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat.
- Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan syariah (ajaran) agama bagi pemeluk masing-masing agama, termasuk pelaksanaan syariat islam bagi umat islam, dijamin oleh UUD.
- Suatu hukum akan dapat dilaksaaan secara efektif apabila didukung oleh keadaan-keadaan berikut :
1. Materi hukum tersebut mampu mengayomi kepentingan dan kebutuhan hukum masyarakat pendukungnya.
2. Terdapat suatu tingkat kesadaran hukum yang memadai dari masyarakat pendukung hukum tersebut.
3. Aparat penegak hukum tersebut memiliki komitmen dan kecakapan untuk melakukan penegakan hukum bersangkutan agar penegakan itu memberikan kepastian dan keadilan.
- Dengan demikian, dapat dirumuskan empat langkah pelaksanaan syariah :
1. Langkah hermeneutis.
2. Langkah sosialisasi.
3. Langkah politik, dan
4. Langkah penegakan.
- Fokus kajian Fakultas syariah mencakup dua sisi syariah : syariah sebagai agama yaitu di jurusan Perbandingan Mazhab dan syariah sebagai hukum yaitu di jurusan Muamalah dan Jinayah Siyasah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar